Mewujudkan Cinta Tanah Air Dalam pendidikan Kewarganegaraan

18.00 Unknown 0 Comments

BAB II, Pasal 3
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

 Pasal 4
 Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

 BAB III, Pasal 5

 Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.
 Pasal 6
 1.Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.
 2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

 Pasal 7

1.Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
 1. nilai-nilai cinta tanah air;
 2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
 3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
 4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
 5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
 6. kemampuan awal bela negara.

 2. Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
 3. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
 4. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

 Dalam perwujudan mempelajari dan kita belajar tentang kewarganegaraan ini, untuk menujukan bahwa kita sebagai selaku warga negara harus menjunjung dan tau nilai- nilai negara indonesia. seperti mewujudkan kecintaan kita pada tanah air indonesia.

Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan. Rasa cinta tanah air dan bangsa yang terangkum dalam semangat patriotisme harus selalu tertanam dalam setiap sanubari rakyat Indonesia. Apalagi, akhir-akhir ini rasa nasionalisme tersebut kian dirasakan tidak sekuat dahulu. Untuk itu perlu digalakan kembali semangat kebangsaan ini.

Semangat inilah yang ingin juga ditumbuh kembangkan demi menciptakan generasi yang sangat mencintai tanah tumpah darahnya. Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh dedikasi. Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai. Dan ini merupakan saalah satu tujuan kita untuk lebih mengenal tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya mengajarkan kita dan memberi masukan yang positif dari segi ilmu pengetahuan. Di mana kita dapat mempelajari berbagai hal mulai dari suatu individu hingga negara itu sendiri dan status-status lainnya. 

Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan kita gambaran tentang cita-cita, harapan, dan lainnya yang kesemuanya tidak hanya kita lihat dari satu sudut, tetapi dari segi yang berbeda dan pandangan serta pendapat yang berbeda pula. 

Pendidikan kewarganegaraan mungkin bisa menjadi bahan untuk tindak ulang, misalnya dengan adanya pendidikan tersebut kita dapat lebih memperhatikan pola pikir generasi muda kita yang sekarang ini mungkin sudah berbeda dan menyimpang jauh. 

Oleh sebab itu perlu adanya pendidikan kewarganegaraaan mulai usia dini, sehingga kita benar-benar tahu tentang arti dan pentingnya apa yang ada di sekitar kita saat ini, esok, dan masa depan. Dan tujuan kita mempelajari tentang pendidikan kewarganegaraan ini di maksudkan sama saja dengan kita melakukan bela negara terhadap NKRI.


Sumber :
 - https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2



0 komentar: